Visi Misi Desa

  1. Visi Desa

BERSAMA MEWUJUDKAN MASYARAKAT DAN DESA KALIPITU YANG MAJU, AMAN, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA

  1. Misi Desa
  • Menciptakan pemerintahan desa yang jujur dan berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
  • Meningkatkan profesionalitas dan menggerakkan seluruh perangkat desa
  • Mengoptiomalkan pelayanan kepada warga desa melalui sarana dan prasarana yang memadai
  • Mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa dengan berbasis teknologi ramah lingkungan.
  • Meningkatkan kehidupan warga desa secara dinamis dalam aspek hukum, keagamaan, dan kebudayaan.
      1. Kebijakan Pembangunan
  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Dalam rangka melaksanakan strategi pembangunan daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan sesuai dengan Visi, Misi Desa Kali Pitu, maka diperlukan arah kebijakan pembangunan desa yang akan dilaksanakan Arah kebijakan pembangunan Desa Kali Pitu diarahkan pada terwujudnya masyarakat desa yang mandiri, makmur, agamis dan berkeadilan, yang didukung oleh sarana prasarana yang memadai dan aparatur pemerintahan yang handal. Guna mewujudkan hal tersebut, kebijakan pemerintah Desa Kali Pitu adalah lebih banyak memberikan “kail” daripada “ikan”, dan selanjutnya diutamakan lebih banyak lagi memberikan “cara membuat kail”. Untuk mencapai hal tersebut, maka fokus kebijakan pembangunan Desa Kali Pitu enam tahun mendatang diutamakan pada tiga bidang yaitu :

  1. Pembangunan Wilayah
  2. Sosial Budaya
  3. Ekonomi
      • Bidang pembangunan wilayah meliputi : Pekerjaan umum, sarana pendidikan, sarana pemerintahan, sarana keagamaan, bidang olah raga, sumber daya air dan bidang penerangan.
      • Bidang sosial budaya meliputi : Bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pariwisata, bidang pemerintahan dan bidang sosial.
      • Bidang ekonomi meliputi : bidang pertanian, bidang peternakan dan bidang perdagangan/koperasi/industri dan bidang kehutanan. Dan selanjutnya disesuaikan dengan potensi yang ada di Desa Kali Pitu.
  1. Arah Kebijakan Keuangan Desa :

Arah Kebijakan Keuangan Desa adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja Desa secara efektif dan efisien. Secara garis besar, Arah Kebijakan Keuangan Desa, meliputi

  • Arah Kebijakan Pendapatan Desa :
  1. Sumber pendapatan desa
  • Pendapatan Asli Desa, yang meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  • Bagi hasil pajak daerah Kabupaten paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) untuk Desa dan dari retribusi Kabupaten sebagian diperuntukkan bagi Desa.
  • Bagian dari dana perimbangan keuangan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) yang pembagiannya untuk Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana Desa (ADD).
  • Bagian dari Dana Desa yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dengan besaran penerimaan di dasarkan pada pertimbangan bobot variabel luas wilayah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, serta tingkat kesulitan geografis desa.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan umum pengelolaan pendapatan desa adalah meningkatkan efektivitas dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan desa melalui :

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan desa dan sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah.
  • Peningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengelolaan dan pemanfaatan asset-aset desa yang potensial.
  • Peningkatan manajemen pengelolaan keuangan desa.
  • Peningkatan pelayanan kepada wajib/obyek pajak.
  • Peningkatan sosialisasi/penyuluhan tentang pajak kepada masyarakat.
  • Pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan pendapatan desa.
  • Penyusunan dan perubahan peraturan tentang pendapatan desa.